Ketua Fatwa MUI menjelaskan pernikahan siri yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora bukanlah sebuah pembohongan publik dan sah dilakukan karena tidak bermasalah dalam aturan UUD.
Ketua Fatwa MUI menjelaskan pernikahan siri yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora bukanlah sebuah pembohongan publik dan sah dilakukan karena tidak bermasalah dalam aturan UUD.