JPU Terima Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi atas Kasus Narkoba

20DETIK

   |   
13,832 Views | Senin, 11 Okt 2021 19:26 WIB

Jaksa Penuntut Umum menerima Anji divonis 4 bulan rehabilitasi  narkoba meski sebelumnya dituntut selama 5 bulan rehabilitasi. Alasannya menerima karena berdasarkan pemeriksaan dokter jika waktu rehab di atas 3 bulan.

Dinda Decemberia / Haykal Harlan - 20DETIK