Rachel Vennya seharusnya tidak dikarantina di Wisma Atlet Pademangan. Hal itu melihat dari Adendum Satgas di Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan.
Rachel Vennya seharusnya tidak dikarantina di Wisma Atlet Pademangan. Hal itu melihat dari Adendum Satgas di Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan.