Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan bahwa mobil Rachel Vennya dengan nopol B-139-RFS sah terdaftar dan diurus secara prosedural ke Ditlantas Polda. Rachel pun sudah membayar PNBP sesuai PP No. 60 tahun 2016 sebesar Rp 7,5 juta.