Polisi Sita Mobil 'RFS' Rachel Vennya Sebagai Barang Bukti

20DETIK

   |   
32,572 Views | Selasa, 26 Okt 2021 16:33 WIB

Rachel Vennya dikenakan pasal tilang yakni 288 Ayat 1 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Selain kurungan dua bulan penjara, polisi juga menyita mobil Toyota Alphard Rachel yang bernopol B 139 RFS.

Dinda Decemberia / Bagas Catur - 20DETIK