Sanksi Mengincar Faskes dan Lab Jika Harga PCR Tak Sesuai

20DETIK

   |   
3,580 Views | Rabu, 27 Okt 2021 20:11 WIB

Batas tarif tertinggi tes PCR telah ditetapkan. Untuk daerah Jawa-Bali tarif maksimal Rp 275 ribu sementara di luar Jawa-Bali tarif maksimal Rp 300 ribu. Apabila penyedia layanan tes PCR tidak sesuai dengan surat edaran yang telah ditetapkan dan dikeluarkan pemerintah, maka akan ada sejumlah sanksi yang akan diterima.

Yolanda Vista / M. Ramdoni - 20DETIK