Pemerintah mengeluarkan addendum untuk SE No. 21 Tahun 2021 yang mengatur tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri. Ada beberapa hal yang diperbarui, terutama pada wajib tes RT-PCR untuk naik pesawat. Jika sebelumnya hanya wajib untuk perjalanan dari dan ke daerah Jawa-Bali, kini aturan ini diwajibkan untuk dari dan ke luar Jawa-Bali.