Baru Lagi! Naik Pesawat dari dan ke Luar Jawa-Bali Wajib PCR

20DETIK

   |   
77,552 Views | Kamis, 28 Okt 2021 10:25 WIB

Pemerintah mengeluarkan addendum untuk SE No. 21 Tahun 2021 yang mengatur tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri. Ada beberapa hal yang diperbarui, terutama pada wajib tes RT-PCR untuk naik pesawat. Jika sebelumnya hanya wajib untuk perjalanan dari dan ke daerah Jawa-Bali, kini aturan ini diwajibkan untuk dari dan ke luar Jawa-Bali.

Dinda Ayu - 20DETIK