Lembaga keagamaan terkemuka Mesir, Al-Azhar, mengeluarkan fatwa terkait perizinan cangkok atau transplantasi ginjal babi ke manusia. Penggunannya diperbolehkan, tapi hanya dalam keadaan mendesak.
Lembaga keagamaan terkemuka Mesir, Al-Azhar, mengeluarkan fatwa terkait perizinan cangkok atau transplantasi ginjal babi ke manusia. Penggunannya diperbolehkan, tapi hanya dalam keadaan mendesak.