Fatwa Al-Azhar Soal Cangkok Ginjal Babi, Bolehkah?

20DETIK

   |   
13,262 Views | Kamis, 28 Okt 2021 12:20 WIB

Lembaga keagamaan terkemuka Mesir, Al-Azhar, mengeluarkan fatwa terkait perizinan cangkok atau transplantasi ginjal babi ke manusia. Penggunannya diperbolehkan, tapi hanya dalam keadaan mendesak.

Arssy Firliani - 20DETIK