Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengungkapkan 4 alat bukti yang menjadikan Rachel Vennya dan 3 orang lainnya sebagai tersangka. Selain itu, Rachel Vennya diketahui menjalani karantina di RSDC Pademangan, namun Rachel tak menyelesaikannya.