Pelaku perjalanan luar negeri kini cukup menjalani masa karantina selama tiga hari. Menurut Kemenkes, pengurangan tersebut tidak mengurangi upaya cegah tangkal virus Covid-19 di dalam negeri.
Pelaku perjalanan luar negeri kini cukup menjalani masa karantina selama tiga hari. Menurut Kemenkes, pengurangan tersebut tidak mengurangi upaya cegah tangkal virus Covid-19 di dalam negeri.