Alasan Pemerintah Pangkas Masa Karantina Luar Negeri Jadi 3 Hari

20DETIK

   |   
8,532 Views | Minggu, 07 Nov 2021 16:27 WIB

Pelaku perjalanan luar negeri kini cukup menjalani masa karantina selama tiga hari. Menurut Kemenkes, pengurangan tersebut tidak mengurangi upaya cegah tangkal virus Covid-19 di dalam negeri.

Tim 20Detik - 20DETIK