Sandiaga Minta Istilah 'PPKM Level 3' Diganti 'Peraturan Khusus Nataru'

20DETIK

   |   
11,993 Views | Senin, 06 Des 2021 18:36 WIB

Dalam weekly press briefing Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (kemenparekraf), Sandiaga Uno menjelaskan adanya penyesuaian bahasa terkait peraturan menjelang libur Natal dan tahun baru. Sebaiknya istilah penerapan PPKM Level 3 untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 diganti menjadi peraturan khusus kegiatan yang berkaitan dengan Nataru.

Tim 20Detik - 20DETIK