Dalam weekly press briefing Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (kemenparekraf), Sandiaga Uno menjelaskan adanya penyesuaian bahasa terkait peraturan menjelang libur Natal dan tahun baru. Sebaiknya istilah penerapan PPKM Level 3 untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 diganti menjadi peraturan khusus kegiatan yang berkaitan dengan Nataru.