Pemerintah memberikan batasan berkegiatan saat libur Natal dan Tahun Baru di mal dan restoran sebesar 75 persen. Maksimal hanya 50 orang saja dalam sebuah kegiatan. Berikut penuturan lengkapnya…
Pemerintah memberikan batasan berkegiatan saat libur Natal dan Tahun Baru di mal dan restoran sebesar 75 persen. Maksimal hanya 50 orang saja dalam sebuah kegiatan. Berikut penuturan lengkapnya…