Pemerintah Batasi Kumpul-kumpul Saat Nataru Maksimal 50 Orang

20DETIK

   |   
55,588 Views | Senin, 06 Des 2021 19:00 WIB

Pemerintah memberikan batasan berkegiatan saat libur Natal dan Tahun Baru di mal dan restoran sebesar 75 persen. Maksimal hanya 50 orang saja dalam sebuah kegiatan. Berikut penuturan lengkapnya…

Tim 20Detik - 20DETIK