Menparekraf Sandiaga Uno menjelaskan terkait peraturan khusus libur Natal dan tahun baru. Bagi pelaku perjalanan luar negeri, mereka wajib melakukan karantina 10 hari.
Menparekraf Sandiaga Uno menjelaskan terkait peraturan khusus libur Natal dan tahun baru. Bagi pelaku perjalanan luar negeri, mereka wajib melakukan karantina 10 hari.