Khusus Nataru, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Karantina 10 Hari

20DETIK

   |   
8,543 Views | Senin, 06 Des 2021 19:32 WIB

Menparekraf Sandiaga Uno menjelaskan terkait peraturan khusus libur Natal dan tahun baru. Bagi pelaku perjalanan luar negeri, mereka wajib melakukan karantina 10 hari.

Tim 20Detik - 20DETIK