Vonis 4 Bulan Penjara dan 8 Bulan Masa Percobaan untuk Rachel Vennya Cs

20DETIK

   |   
25,736 Views | Sabtu, 11 Des 2021 08:04 WIB

Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida menjalani sidang perdana terkait kasus kabur karantina pada Jumat (10/12) di PN Tangerang. Ketiganya divonis 4 bulan penjara, namun tak ditahan dengan 8 bulan masa percobaan.

Tim 20Detik - 20DETIK