Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat membeberkan alasan mengapa Rachel Vennya tidak dijerat Undang-undang terkait suap dalam kasus kabur dari karantina. Tubagus menjelaskan, hal ini karena staf DPR yang disuap Rachel bukannya pejabat penyelenggara negara ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).