Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 14 Hari

20DETIK

   |   
5,365 Views | Kamis, 16 Des 2021 14:30 WIB

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, menjelaskan bagi pelaku perjalanan internasional yang pergi ke 11 negara diwajibkan karantina terpusat selama 14 hari.

Tim 20Detik - 20DETIK