Pemerintah mengeluarkan kebijakan karantina baru bagi pelaku perjalanan luar negeri, termasuk untuk kalangan pejabat. Kini tak ada lagi dispensasi aturan karantina bagi pejabat seperti karantina di rumah. Karantina diwajibkan dilakukan di lokasi karantina terpusat. Mengenai hal tersebut, anggota Komisi IX DPR RI memberikan tanggapannya.