Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) belum dibolehkan melakukan karantina mandiri. Meski dinyatakan negatif, karantina tetap dilakukan secara terpusat.
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) belum dibolehkan melakukan karantina mandiri. Meski dinyatakan negatif, karantina tetap dilakukan secara terpusat.