Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx SID pertanyakan UU ITE Pasal 29 yang dikenakan terhadap dirinya. Jerinx menyebut, hasil visum dari Polda Metro Jaya yang menunjukkan kondisi psikologis Adam Deni yang tidak merasa terancam atau takut membuat pasal “mengancam” harusnya tidak bisa dikenakan terhadap kasusnya.