Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkap alasan sulitnya melakukan penanganan terhadap pelanggaran perlindungan data pribadi. Plt Direktur Tata Kelola Ditjen Aptika, Teguh Arifiyadi menyebut proses investigasi kejahatan siber lebih rumit dibanding kejahatan biasa karena banyak faktor.