Pemerintah mengeluarkan aturan karantina baru yakni pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang menjalani karantina boleh melakukan tes PCR pembanding. Lalu hasil mana yang akan dipakai untuk menentukan masa karantina?
Pemerintah mengeluarkan aturan karantina baru yakni pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang menjalani karantina boleh melakukan tes PCR pembanding. Lalu hasil mana yang akan dipakai untuk menentukan masa karantina?