Pelaku perjalanan luar negeri yang berwisata tidak bisa melalui Bandara Soekarno Hatta. Syarat baru itu diatur dalam Surat Edaran bernomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.