Berdasarkan keputusan dari beberapa organisasi profesi dokter, Satgas Penanganan Covid-19 menghapus 5 jenis terapi pengobatan Covid-19 dari pedoman tatalaksana Covid-19 nasional. Pengobatan yang resmi dicabut adalah plasma konvalesen, ivermectin, hydroxychloroquine, azithromycin dan oseltamivir.