Sita Aset Mewah Indra Kenz, Bareskrim Surati Pengadilan-PPATK

20DETIK

   |   
125,318 Views | Jumat, 04 Mar 2022 17:39 WIB

Bareskrim Polri akan menyita aset milik tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz. Bareskrim telah menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN), PPATK hingga pengadilan terkait penyitaan aset ini.

Bagus Putra Laksana / Bagas Catur - 20DETIK