Bareskrim Polri akan menyita aset milik tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz. Bareskrim telah menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN), PPATK hingga pengadilan terkait penyitaan aset ini.
Bareskrim Polri akan menyita aset milik tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz. Bareskrim telah menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN), PPATK hingga pengadilan terkait penyitaan aset ini.