Pemerintah memberlakukan bebas karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk Indonesia lewat Bali, Batam, dan Bintan. Lalu jika PPLN masuk lewat daerah tersebut dan ingin melanjutkan ke daerah lain, apakah perlu karantina?
Pemerintah memberlakukan bebas karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk Indonesia lewat Bali, Batam, dan Bintan. Lalu jika PPLN masuk lewat daerah tersebut dan ingin melanjutkan ke daerah lain, apakah perlu karantina?