Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tidak lagi diwajibkan menjalani karantina. Hal tersebut merujuk pada aturan baru dari satgas Covid-19 yang menerbitkan aturan baru tentang protokol kesehatan PPLN.
Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tidak lagi diwajibkan menjalani karantina. Hal tersebut merujuk pada aturan baru dari satgas Covid-19 yang menerbitkan aturan baru tentang protokol kesehatan PPLN.