Majelis Hakim memberikan hukuman penjara 3 tahun kepada Olivia Nathania terkait kasus CPNS bodong. Hal itu dikarenakan Oi berkata jujur dan menyebut para korban turut melawan hukum dengan mengikuti jalur belakang CPNS.
Majelis Hakim memberikan hukuman penjara 3 tahun kepada Olivia Nathania terkait kasus CPNS bodong. Hal itu dikarenakan Oi berkata jujur dan menyebut para korban turut melawan hukum dengan mengikuti jalur belakang CPNS.