Sri Sultan HB X Keluarkan SE Larangan Otoped di Malioboro

20DETIK

   |   
18,863 Views | Kamis, 31 Mar 2022 19:47 WIB

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 551/4671. Kebijakan ini melarang operasional kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik khususnya otoped atau skuter listrik.

Agus Septiawan / Haykal Harlan - 20DETIK