Player Video sedang memuat.
Menyalakan Suara
Waktu Saat ini 0:00
Durasi 0:00
Dimuat: 0%
Tipe Stream LIVE
Waktu Tersisa 0:00
 
1x

    Mulai 1 Mei, Pinjol hingga Dompet Digital Dikenai Pajak

    20DETIK

       |   
    32,462 Views | Rabu, 06 Apr 2022 14:19 WIB

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan teknologi finansial (fintech). Aturan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Mei 2022.

    Tim 20Detik - 20DETIK