Mulai 1 Mei, Pinjol hingga Dompet Digital Dikenai Pajak

20DETIK

   |   
32,464 Views | Rabu, 06 Apr 2022 14:19 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan teknologi finansial (fintech). Aturan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Mei 2022.

Tim 20Detik - 20DETIK