Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan teknologi finansial (fintech). Aturan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Mei 2022.
Player Video sedang memuat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan teknologi finansial (fintech). Aturan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Mei 2022.