Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan teknologi finansial (fintech). Aturan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Mei 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan teknologi finansial (fintech). Aturan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Mei 2022.