Komisi IX DPR RI buka kemungkinan untuk merevisi UU No 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran, menyusul polemik IDI yang belum temukan solusi. DPR menilai IDI tidak boleh punya kewenangan mutlak terkait izin profesi dokter.
Komisi IX DPR RI buka kemungkinan untuk merevisi UU No 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran, menyusul polemik IDI yang belum temukan solusi. DPR menilai IDI tidak boleh punya kewenangan mutlak terkait izin profesi dokter.