Mahkamah Konstitusi Korea Selatan pada Kamis (31/3) memberlakukan undang-undang larangan tato. Peraturan ini menegaskan bahwa praktik tato hanya boleh dilakukan oleh tenaga profesional kesehatan.
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan pada Kamis (31/3) memberlakukan undang-undang larangan tato. Peraturan ini menegaskan bahwa praktik tato hanya boleh dilakukan oleh tenaga profesional kesehatan.