Joddy Divonis 5 Tahun Penjara, Sim A Miliknya Dicabut 2 Tahun

20DETIK

   |   
3,758 Views | Senin, 11 Apr 2022 18:04 WIB

Majelis hakim PN Jombang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy. Tidak hanya itu, SIM A miliknya dicabut selama 2 tahun.

Enggran Eko Budianto / M. Ramdoni - 20DETIK