Majelis hakim PN Jombang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy. Tidak hanya itu, SIM A miliknya dicabut selama 2 tahun.
Majelis hakim PN Jombang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy. Tidak hanya itu, SIM A miliknya dicabut selama 2 tahun.