Terdakwa kasus pornografi, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup.
Terdakwa kasus pornografi, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup.