Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker di luar ruangan. Pelonggaran tersebut berlaku mulai hari ini, Rabu (18/5).
Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker di luar ruangan. Pelonggaran tersebut berlaku mulai hari ini, Rabu (18/5).