Johnny Depp menang gugatan pencemaran nama baik melawan Amber Heard pada Rabu (1/6). Bintang 'Pirates of the Caribbean' ini mendapatkan ganti rugi sekitar US$ 10,35 juta atau setara Rp 150,6 miliar. Juri pun meminta Johnny Depp membayar ganti rugi kepada Amber sebanyak US$ 2 juta atau Rp 29 miliar.