Gen Halilintar masih berurusan dengan hukum terkait gugatan dari label Nagaswara sejak tahun 2018 lalu yang mengcover lagu Lagi Syantik dari Siti Badriah. Dalam putusan, Mahkamah Agung meminta Gen Halilintar membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta kepada Nagaswara.