WNA ke Indonesia Kini Tak Wajib Lampirkan Kepemilikan Asuransi

20DETIK

   |   
6,285 Views | Rabu, 08 Jun 2022 20:50 WIB

Pemerintah merelaksasi aturan untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Relaksasi tersebut diwujudkan dengan dihapusnya kewajiban WNA melampirkan bukti kepemilikan asuransi.

Tim 20Detik - 20DETIK
Tags: