Pemerintah merelaksasi aturan untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Relaksasi tersebut diwujudkan dengan dihapusnya kewajiban WNA melampirkan bukti kepemilikan asuransi.
Pemerintah merelaksasi aturan untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Relaksasi tersebut diwujudkan dengan dihapusnya kewajiban WNA melampirkan bukti kepemilikan asuransi.