Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan perusahaan teknologi seperti Google, Facebook, Twitter, hingga Netflix untuk mendaftarkan diri sebagai Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE). Jika tidak mendaftar maka operasinya akan terancam diblokir.








































.webp)













 
                     
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                            