Hakim Jatuhkan Vonis 30 Tahun Penjara pada R. Kelly

20DETIK

   |   
5,698 Views | Kamis, 30 Jun 2022 10:24 WIB

R.Kelly divonis 30 tahun penjara terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, manipulasi hingga perdagangan seks. Pelantun 'I Believe I Can Fly' itu diputus bersalah atas kasus pelecehan seksual yang menjeratnya pada September 2021.

Tim 20Detik - 20DETIK