MUI Bicara Hukum Berkurban dengan Hewan Bergejala PMK

20DETIK

   |   
12,897 Views | Rabu, 06 Jul 2022 20:56 WIB

Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa MUI No 32 Tahun 2022 terkait berkurban pada Hari Raya Idul Adha di tengah wabah PMK. Berdasarkan fatwa, hewan yang bergejala PMK sah digunakan untuk kurban, asalkan...

Tim 20Detik - 20DETIK