Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa MUI No 32 Tahun 2022 terkait ibadah kurban di tengah wabah PMK. Berikut panduan dan syarat sah kurban berdasarkan fatwa tersebut.
Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa MUI No 32 Tahun 2022 terkait ibadah kurban di tengah wabah PMK. Berikut panduan dan syarat sah kurban berdasarkan fatwa tersebut.