Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran (SE) bagi mereka yang melakukan perjalanan dengan transportasi di masa pandemi merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 tahun 2022.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran (SE) bagi mereka yang melakukan perjalanan dengan transportasi di masa pandemi merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 tahun 2022.