PeduliLindungi Jadi Syarat Wajib, Ini Nasib yang Tak Punya Smartphone

20DETIK

   |   
16,302 Views | Senin, 11 Jul 2022 14:41 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat edaran tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi darat di masa pandemi Covid-19. PeduliLindungi menjadi syarat wajib, namun bagaimana dengan pelaku perjalanan yang tak memiliki smartphone?

Tim 20Detik - 20DETIK