Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan dalam negeri menggunakan moda transportasi udara. Aturan ini bakal diberlakukan mulai 17 Juli 2022.
Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan dalam negeri menggunakan moda transportasi udara. Aturan ini bakal diberlakukan mulai 17 Juli 2022.