Dinilai Ada Pasal Karet Dalam Aturan PSE, Ini Jawaban Kominfo

20DETIK

   |   
3,947 Views | Selasa, 19 Jul 2022 19:03 WIB

Dalam Permenkominfo No 5 tahun 2020, pasal 36 disebut sebagai salah satu pasal karet karena dinilai bisa digunakan untuk membatasi pergerakan mereka yang kontra dengan pemerintah. Berikut respons dari Kominfo.

Tim 20Detik - 20DETIK