Dalam Permenkominfo No 5 tahun 2020, pasal 36 disebut sebagai salah satu pasal karet karena dinilai bisa digunakan untuk membatasi pergerakan mereka yang kontra dengan pemerintah. Berikut respons dari Kominfo.
Dalam Permenkominfo No 5 tahun 2020, pasal 36 disebut sebagai salah satu pasal karet karena dinilai bisa digunakan untuk membatasi pergerakan mereka yang kontra dengan pemerintah. Berikut respons dari Kominfo.