Presiden Jokowi mengizinkan produk kekayaan intelektual seperti lagu menjadi jaminan utang ke lembaga keuangan bank dan non bank, lewat PP nomor 24 tahun 2022. Aturan ini disambut positif oleh Bimbim Slank.
Presiden Jokowi mengizinkan produk kekayaan intelektual seperti lagu menjadi jaminan utang ke lembaga keuangan bank dan non bank, lewat PP nomor 24 tahun 2022. Aturan ini disambut positif oleh Bimbim Slank.