Kominfo disebut bisa intip obrolan di WhatsApp dan Gmail berdasarkan aturan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Hal itu diungkap pakar keamanan siber dari CISSReC, Pratama Persadha.
Kominfo disebut bisa intip obrolan di WhatsApp dan Gmail berdasarkan aturan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Hal itu diungkap pakar keamanan siber dari CISSReC, Pratama Persadha.