Sidang tuntutan kasus mafia tanah Nirina Zubir digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (2/8). Jaksa Penuntut Umum melayangkan tuntutan 15 tahun penjara terhadap Riri Khasmita dan Edirianto yang terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).