Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan Indra Kenz mengajak masyarakat untuk ikut aplikasi Binomo hanyalah memberikan harapan palsu agar bisa kaya raya secara instan. Ia juga menyebut keuntungan yang diperoleh Indra dari uang para korban dialirkan ke aset digital kripto seperti Indodax.