PHK Karyawan, Indosat Kasih Pesangon Rata-rata 37 Kali Upah

20DETIK

   |   
108,498 Views | Jumat, 23 Sep 2022 21:25 WIB

Indosat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya. Mereka mendapatkan kompensasi rata-rata 37 kali upah. Bahkan ada yang mendapat kompensasi hingga miliaran rupiah

Tim 20Detik - 20DETIK